Jumat, 30 Januari 2015

Apa itu Register??

Register

adalah alat penyimpanan kecil yang mempunyai akses yang cungkup tinggi,yang diggunakan untuk menyimpan data dan instruksi yang sefang di peroses sementara data dan intruksi lain nya yang menunggu giliran untuk diperoses sementara data dan instuksi lain nya yang masih diperoses masih disimpan di dalam memori utama.

ada tiga macam memori yang dipergunakan di dalam sistem komputer yaitu : 

1. Register,digunakan untuk menyimpan instruksi dan data yang sedang di peroses

2.main memory, dipergunakan untuk menyimpan progam dan data yang akan diperosesdan hasil pengelolahan

3. secondary stroge, dipergunakan untuk menyimpan instruksi dan data yang akan di peroses secara permanent

dibawah ini akan diberikan penjelasan secara garis besar masing masing register .

instructijn counter (IR) digunakan untuk menyimpan instruksi yang sedang di peroses.

A. progam counter (PC) adalah register yang digunakan untuk menyimpan alamat lokasi dari memori utama yang berisi instruksi yang sedang diperoses.    selama pemerosesan instruksi oleh cpu,isi dari pc diubah menjadi alamat dari memori utama yang berisi instruksi berikutnya yang mendaoat gliran akan diperoses,sehinggal bila pemerosesan sebuah instruksi selesai maka jejak instruksi selanjutnya di memori utama dapat dengan mudah didapatkan.

B. General purpose register,yaitu regeister yang mempunyai kegunaan umum yang berhubungan dengan data yang sedang dieroses. sebagai contoh, register jenis ini ini yang digunakan untuk menampung data yang sedang di olah di sebud operand register,sedang untuk menampung hasil pengelolahan disebut accumulator.

C. memory data register (MDR) digunakan untuk menamung data atau instruksi hasil pengiriman dari memori utama ke cpu atau menampung data yang akan direkam ke momori utama dari hasil pengelolahan CPU.

D. memory address register (MAR) digunakan untuk menampung akalamat atau instruksi pada memori utama yang akan diambil atau yang akan diletakan.

sebagai tambahna dari register,beberapa CPU menggunakan suatu cache memory yang mempunyai kecepatan sangat tinggi dengan tujuan agak kerja CPU lebih efisien dan mengurangi waktu terbuang. tanpa chace memory,CPU akan menunggu samapai data atau instruksi diterima dari memori utama.atau menunggu hasil pengolahan selesai dikirim ke memori utama baru proses selanjutnya bisa dilakukan. padahal proses dari memori utama lebih lambat dibanding kecepatan register sehingga akan banyak waktu tebuang.dengan adanya cache memory, sejumlah blok informasi pada memori utama dipindahkan pada memori utama dipindahkan ke cache memory dan selanjutnya CPU akan selalu berhubungan dengan cache momory.

Sumber : Buku Mendali Bse Teknologi Informasi Dan Komunikasi Smp klas 1 semester genap.

Saya hanya mengetik dari vuku mendali Bse sekian dan terima kasih telah membaca God Bless You. 

 

Rabu, 28 Januari 2015

Pasal Pasal UUD 1945 27 -34 tentang Ham(hak asasi manusia)

                           PASAL 27

  (1).  Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
 Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
  (2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak      bagi kemanusiaan.
 Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan  mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  (3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
            Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

PASAL 28

                        Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan berkumpul)
 Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
                                 
            BAB XA**)
                                                HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
            Hak : Setiap orang berhak untuk hidup
 Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.

PASAL 28 B

  (1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui  perkawinan yang sah.
            Hak : Setiap orang berhak membentuk keluarga.
 Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  (2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak  atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,  serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
 Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.

PASAL 28 C

  (1).  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia.
 Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.
   (2).  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
 Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.

PASAL 28 D

   (1).  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian   hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum.
 Kewajiban : Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.
   (2).  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
            Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang  adil dan layak dalam hubungan kerja
 Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis.
  (3).  Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam  pemerintan.
            Hak : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
 Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
  (4).  Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
            Hak : Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
 Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita

PASAL 28 E

   (1).  Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
            Hak : Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.
 Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
   (2).  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
            Hak : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
 Kewjiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.
   (3).  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
            Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan pendapat.
 Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

                                                            PASAL 28 F

                  Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
            Hak : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
 Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.


                                                            PASAL 28 G

   (1).  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
            Hak : Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
 Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna lainnya.
   (2).  Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
            Hak : Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
 Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.

PASAL 28 H

  (1).  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
            Hak : Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
 Kewajiban : Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
  (2).  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
            Hak : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
 Kewajiban : Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
  (3).  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
            Hak : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
 Kewajiban : Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.
  (4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
            Hak : Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
 Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun

PASAL 28 I

  (1).  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,  hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
            Hak : Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan   pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.
 Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun.
  (2).  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
            Hak : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas  dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
 Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
  (3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan  perkembangan zaman dan perbedaan
            Hak : Setiap warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
 Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
  (4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
             Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
 Kewajiban : Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab negara, terutama pemerintah
  (5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
            Hak : Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
 Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

PASAL 28 J

  (1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Hak : Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  (2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang   wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan   pertimbangan yang adil sesuai dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XI
A G A M A
PASAL 29

  (1).     Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
            Hak : Untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
 Kewajiban : Untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
   Misalnya :
1.Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

  (2).     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
         Hak : Setiap warga negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.
 Kewajiban : Setiap warga negara berhak memeluk agamanya masisng-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30

  (1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
            Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
  (2). Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
            Hak : Rakyat berhak mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara.
 Kewajiban : Rakyat bersama komponen penting negara wajib memperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai ancaman.
  (3). Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
            Hak : Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai ancaman.
 Kewajiban : Tentara sebagai alat negara wajib memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  (4). Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
            Hak : Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 Kewajiban : Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  (5). Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
            Hak : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia berhak berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
 Kewajiban : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31

  (1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
            Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal belajar 9 tahun.
 (2).  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
            Hak : Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa maju dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya, agar semua warga negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu sendiri.
  (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
            Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak yang mulia.
 Kewajiban : Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta ahlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  (4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
            Hak : Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk kemajuan bangsa.
  (5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap warga negara berhak memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
 Kewajiban :  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33

  (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
            Hak : Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
 Kewajiban : Negara wajib menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
  (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
            Hak :  Negara berhak mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak
 Kewajiban : Negara wajib mengatur cabang-cabang produksi yang penting bangi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak.
  (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
            Hak :  Negara berhak memberikan akses sumber daya alam yang telah di kuasai untuk kesejahteraan rakyat.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan sumber daya alam yang telah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

PASAL 34

  (1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
            Hak : Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara.
 Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  (2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
            Hak : Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
  (3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
            Hak : Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
 Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
 (4). Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
            Hak : Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
 Kewajiban : Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.
 

Jumat, 23 Januari 2015

Apa itu alu????

ALU, singkatan dari Arithmetic And Logic Unit (bahasa Indonesia: unit aritmatika dan logika), adalah salah satu bagian dalam dari sebuah mikroprosesor yang berfungsi untuk melakukan operasi hitungan aritmatika dan logika. Contoh operasi aritmatika adalah operasi penjumlahan dan pengurangan, sedangkan contoh operasi logika adalah logika AND dan OR. tugas utama dari ALU (Arithmetic And Logic Unit)adalah melakukan semua perhitungan aritmatika atau matematika yang terjadi sesuai dengan instruksi program. ALU melakukan operasi arithmatika dengan dasar pertambahan, sedang operasi arithmatika yang lainnya, seperti pengurangan, perkalian, dan pembagian dilakukan dengan dasar penjumlahan. sehingga sirkuit elektronik di ALU yang digunakan untuk melaksanakan operasi arithmatika ini disebut adder. Tugas lalin dari ALU adalah melakukan keputusan dari operasi logika sesuai dengan instruksi program. Operasi logika (logical operation) meliputi perbandingan dua buah elemen logika dengan menggunakan operator logika, yaitu:
a. sama dengan (=)
b. tidak sama dengan (<>)
c. kurang dari (<)
d. kurang atau sama dengan dari (<=)
e. lebih besar dari (>)
f. lebih besar atau sama dengan dari (>=) (sumber: Buku Pengenalan Komputer, Hal 154-155, karangan Prof.Dr.Jogiyanto H.M, M.B.A.,Akt.)
Fungsi-fungsi yang didefinisikan pada ALU adalah Add (penjumlahan), Addu (penjumlahan tidak bertanda), Sub (pengurangan), Subu (pengurangan tidak bertanda), and, or, xor, sll (shift left logical), srl (shift right logical), sra (shift right arithmetic), dan lain-lain.

Sumber : Wikipedia Bahasa Indonesia

Apa itu CU(central Unit)???

Unit kontrol (bahasa Inggris: Control Unit – CU) adalah salah satu bagian dari CPU yang bertugas untuk memberikan arahan / kendali / kontrol terhadap operasi yang dilakukan di bagian ALU (Arithmetic Logical Unit) di dalam CPU tersebut. Output dari CU ini akan mengatur aktivitas dari bagian lainnya dari perangkat CPU tersebut. Pada awal-awal desain komputer, CU diimplementasikan sebagai ad-hoc logic
yang susah untuk didesain. Sekarang, CU diimplementasikan sebagai sebuah microprogram yang disimpan di dalam tempat penyimpanan kontrol (control store).


Tugas dari CU adalah sebagai berikut:
1. Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output.
2. Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
3. Mengambil data dari memori utama kalau diperlukan oleh proses.
4. Mengirim instruksi ke ALU bila ada perhitungan aritmatika atau perbandingan
logika serta mengawasi kerja.
5. Menyimpan hasil proses ke memori utama.
Proses tiga langkah karakteristik unit control:
1. Menentukan elemen dasar prosesor
2. Menjelaskan operasi mikro yang akan dilakukan prosesor
3. Menentukan fungsi-fungsi yang harus dilakukan unit control agar menyebabkan
pembentukan operasi mikro
Masukan-masukan unit control:
1. Clock / pewaktu
Pewaktu adalah cara unit control dalam menjaga waktunya. Unit control menyebabkan sebuah operasi mikro (atau sejumlah operasi mikro yang bersamaan) dibentuk bagi setiap pulsa waktu. Pulsa ini dikenal sebagai waktu siklus prosesor.
2. Register instruksi
Opcode instruksi saat itu digunakan untuk menentukan operasi mikro mana yang akan dilakukan selama siklus eksekusi.
3. Flag
Flag ini diperlukan oleh unit control untuk menentukan status prosesor dan hasil operasi ALU sebelumnya.
4. Sinyal control untuk mengontrol bus
Bagian bus control bus system memberikan sinyal-sinyal ke unit control, seperti sinyal-sinyal interupsi dan acknowledgement.
Keluaran-keluaran unit control:
• Sinyal control didalam prosesor: terdiri dari dua macam: sinyal-sinyal yang menyebabkan data dipindahkan dari register yang satu
keregister yang lainnya, dan sinyal-sinyal yang dapat mengaktifasi fungsi-fungsi ALU tertentu.

Apa itu Cpu(central processing unit)??

CPU, singkataadalah kepedekkan dari Central Processing Unit adalah perangkat keras komputer yang berfungsi untuk menerima dan melaksanakan perintah dan data dari perangkat lunak. Prosesor sering digunakan untuk menyebut CPU pada umumnya. Adapun mikroprosesor adalah CPU yang diproduksi dalam sirkuit terpadu, seringkali dalam sebuah paket sirkuit terpadu-tunggal. Sejak pertengahan tahun 1970-an, mikroprosesor sirkuit terpadu-tunggal ini telah umum digunakan dan menjadi aspek penting dalam penerapan CPU.

Pin mikroprosesor Intel 80486DX2.
Komponen CPU terbagi menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
Unit kontrol (Control Unit)
Unit kontrol ini adalah bagian dari prosesor yang mampu mengatur jalannya program. Komponen ini terdapat dalam semua CPU. CPU bertugas mengontrol komputer sehingga terjadi sinkronisasi kerja antar komponen dalam menjalankan fungsi-fungsi operasinya. termasuk dalam tanggung jawab unit kontrol adalah mengambil intruksi-intruksi dari memori utama dan menentukan jenis instruksi tersebut. Bila ada instruksi untuk perhitungan aritmatika atau perbandingan logika, maka unit kendali akan mengirim instruksi tersebut ke ALU (Aritmathic Logic Unit). Hasil dari pengolahan data dibawa oleh unit kendali ke memori utama lagi untuk disimpan, dan pada saatnya akan disajikan ke alat output. Dengan demikian tugas dari unit kendali ini adalah:

• Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output.
• Mengambil instruksi-instruksi dari memori utama.
• Mengambil data dari memori utama (jika diperlukan) untuk diproses.
• Mengirim instruksi ke ALU bila ada perhitungan aritmatika atau perbandingan logika.
• Mengawasi kerja dari ALU.
• Menyimpan hasil proses ke memori utama.
 

Rabu, 07 Januari 2015

Doraemon Stan By Me Download 720P Sub Indo

Hay sobat mau petualangan Doraemon Stan By me 
Hari ini saya akan upload Video yang bisa anda download.
Sebelum anda download saya akan kisahkan sedikit tentang ceritanya : 
 Dikisahkan Nobita yang lemah dan tak bisa apa apa ahkirnya cucu nya bernama Soby membawa robot kucing bernama doraemon yang sebenar nya tidak mau tetapi soby cucunya memaksa doraemon untuk membantu nobita tetapi doraemon tetap memaksa tidak dan ahkirnya soby mengaktifkan progam yang di hidung doaemon yang menyuruh doraemon untuk membahagiakan nobita sampai bahagia sekali,Dan terbentuklah petualangan doraemon untuk membuat nobita senang dimulai dari memujudkan keinginan nya ya itu menikah dengan Zisuka!!
Di post sebelumnya saya hanya memberi tahu lagu nya dan ini video nya
silahkan mendownload di : 


Kali ini saya yang upload semuannya untuk yang ingin mendownload cuman Video nya saja yang saya upload kembali

By : Nathaniel Jovian Prayogo

Selasa, 06 Januari 2015

Download Lagu Ost Doraemon Stan By Me (Motohiro Hata - Himawari no yokusoku)

Dikisahkan Nobita yang lemah dan tak bisa apa apa ahkirnya cucu nya bernama Soby membawa robot kucing bernama doraemon yang sebenar nya tidak mau tetapi soby cucunya memaksa doraemon untuk membantu nobita tetapi doraemon tetap memaksa tidak dan ahkirnya soby mengaktifkan progam yang di hidung doaemon yang menyuruh doraemon untuk membahagiakan nobita sampai bahagia sekali,Dan terbentuklah petualangan doraemon untuk membuat nobita senang dimulai dari memujudkan keinginan nya ya itu menikah dengan Zisuka!!
 Di ahkir cerita terdapat lagu yang mengharukan yaitu Janji bunga matahari dalam bahasa indonesia 
sebenar nya saya hanya akan membahas lagu nya saja bukan cerita nya ya gpp lah buat bonus ^_^ heheheh

Sumber : Youtube.com


dan Ini link jika ingin mendownload  jika ingin mendownload lagu nya : 
http://www.mediafire.com/listen/zbey79btigj7pcm/_Hata_Motohiro-_ひまわりの約束_Himawari_no_yakusoku.mp3
Silahkan di download

Sekian dan terimakasih telah mengunjungi blog saya